MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN
Industri Pengolahan Kopi Instan adalah industri yang mencakup usaha penyangraian penggilingan dan pensarian ekstraksi kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan seperti kopi sangrai kopi bubuk kopi instan ekstrak dan sari kopi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 10761 4 Standar Industri Hijau yang selanjutnya



























